Ada seorang muslim yang tidak pernah berpuasa pada usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar�i. sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya ?
Puasa pada bulan Ramadh�n merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadh�n tanpa ada alasan yang dibenarkan syari�at, berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada All�h Azza wa Jalla dan mengqadha� puasa yang ditinggalkannya. Jika ia terlambat mengqadha� (sampai masuk Ramadh�n berikutnya-pent), maka terkena kafarat (denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang miskin dengan (ukuran) setengah sha� makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya.
Baca Juga : Pendapat para ulama soal bayar hutang puasa dan bayar fidiyah bagi ibu hamil
Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadh�n, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadh�n, karena masalah ini sangatlah penting.
Baca Juga : Pendapat para ulama soal bayar hutang puasa dan bayar fidiyah bagi ibu hamil
Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadh�n, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadh�n, karena masalah ini sangatlah penting.
Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada All�h Azza wa Jalla , senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak perbuatan taat.
Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubatnya.
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.