Dari MEDIA INDONESIA |
"Kita tengarai, bahkan berani kita katakan ada upaya tertentu menghilangkan hak pilih," kata Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDI P, Arif Wibowo di Kantor DPP PDIP, Jalan Dipongoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).
Arif mengatakan, konstitusi di Indonesia menjamin setiap warga memiliki hak pilih. Hal ini kontrakdiktif dengan peraturan KPU DKI yang baru-baru ini dikeluarkan.
"H-3 Pilkada, KPU DKI mengeluarkan surat edaran nomor 151 yang mengharuskan warga membawa KTP elektronik dan KK asli ke TPS jika tak memiliki undangan," kata Arif.
Padahal, Arif menegaskan, Peraturan KPU Pusat memperbolehkan warga DKI yang tak mendapat undangan dapat mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP elektronik. Kebijakan KPU DKI ini dianggap bertentangan dengan kebijakan KPU Pusat.
"Tapi oleh KPU DKI dipotong, dipersempit hanya memiliki KTP elektronik asli baru bisa menggunakan hak pilih. Kan ini butuh waktu harus mencari KTP asli lagi," terang Arif.
Dia berharap KPU DKI bisa lebih bijakasana dalam menangani permasalahan adiministratif di pemilihan putaran kedua. KPU DKI, kata Arif, harus menjaga dan memfasilitasi hak konsitusional warga DKI.
"KPU DKI harus bisa mengambil kebijaksanaan saat ada hal yang tak sesuai konstitusi," tegasnya.
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.