AkuIslam.Id - Saya seorang istri yang sudah dua tahun menikah. Sebelum menikah saya adalah seorang pegawai bank swasta namun akhirnya berhenti karena suami meminta saya berhenti.
Ilustrasi |
Janji suami saya akan dikasih upah atau gaji sesuai pekerjaan saya terdahulu. Sekarang timbul masalah bahwa gaji suami berkurang dan honor yang saya terima otomatis berkurang.
Bagaimana menyikapi hal tersebut? Nah, berikut ini penjelasannya !
"Pertanyaan Dari Sahabat Astuti, Bekasi"
Tugas seorang istri harus mendidik dan melayani suami, karena itu sudah sewajarnya jika istri banyak melakukan aktivitas di rumahnya tanpa upah. Jika suami memberikan upah sesuai pekerjaan Anda, itu sebagai hadiah atau bonus. islam tidak melarang orang memberikan hadiah sepanjang hadiah tersebut halal dan dibenarkan dalam Islam.
Hadis Nabi Saw yang artinya, "Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah yang lain, aku akan memerintahkan istri untuk menyembah suaminya." (HR Bukhari).
Nabi Muhammad Saw pernah bersabda : "Seorang perempuan yang menegakkan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, dan mematuhi suaminya akan memasuki surga melalui pintu mana saja dia suka," (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan bahwa mematuhi perintah suami adalah kewajiban bagi istri, karena itu tidak ada halangan bagi istri untuk menolak jika dia mampu. Apalagi kewajiban suami adalah membentuk keluarga sakinah bersama istri dan anak.
Kewajiban suami memberikan nafkah lahir berupa gaji kepada istrinya sesuai kemampuan. Karena Islam tidak memaksakan suami memberikan harta yang melebihi kemampuannya. Jika sekarang suami berkurang memberikan nafkah, maka Anda harus memaafkan dan menerima dengan ikhlas.
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.