AkuIslam.Id - Sebentar lagi bulan Ramadan akan tiba. Karena itu, bagi seseorang yang berhalangan puasa di tahun lalu karena kendala tertentu, segera mengganti puasanya, paling lambat qada puasa tersebut dilakukan di bulan Syakban. Sebab, setelah itu sudah memasuki bulan Ramadan, yaitu bulan yang sangat dimuliakan oleh Allah dimana semua umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.
Ilustrasi |
WAJIB DIGANTI
Hukum mengqada puasa adalah wajib bagi orang - orang yang meninggalkannya pada bulan Ramadan, baik karena sakit, musafir, dan sebagainya.
Qada tersebut hendaknya dilakukan sebelum bulan Ramadan kembali tiba, Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: "Aku punya hutang puasa Ramadan dan tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Syakban," (HR Bukhari, Muslim).
Oleh karena itu, selama masih ada waktu, bersegera melakukan qada puasa karena menyegarkan diri dalam urusan ibadah dan kebaikan sangatlah dianjurkan dalam Islam. Allah berfirman: "Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian," (QS Ali Imran: 133). Dalam ayat yang lain juga disebutkan: "Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan - kebaikan dan merekalah orang - orang yang segera memperolehinya," (QS Al Mu'minun: 61).
HARUSKAH BERURUTAN?
Mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan tidak harus dilakukan secara berurutan. Dalam artian seseorang boleh menggantinya kapan saja sebanyak puasa yang ditinggalkan sekalipun tidak berurutan. Sebab, yang diwajibkan mengqada puasa itu hanyalah mengganti, sesuai dengan firman Allah dalam Alquran: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain," (QS Al Baqarah: 185).
Hal itu juga diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra yang menegaskan: "Tidak mengapa untuk mengqada puasa secara terpisah-pisah (tidak berturutan)," (HR Al Bukhari).
CARANYA
Sedikit berbeda dengan niat ketika melakukan puasa di bulan Ramadan, niat puasa qada dilakukan dengan lafal: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadaain fardu ramadhaana lillaahi taalaa" (aku niat puasa esok hari karena ganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala) Dalam praktiknya puasa tersebur dilakukan sebagaimana biasanya, dengan melakukan sahur dan juga buka puasa.
Ketika berbuka puasa, hendaknya seseorang berdoa kepada Allah dengan ucapan: "Allahuma laka shumtu wabika amantu waalaa rizqika aftartu birahmatika ya arhamarraahimin" (Ya Tuhanku, karenamu juga aku berpuasa dan dengan-Mu aku beriman dan di atas rezeki-Mu aku berbuka dengan belas kasihan-Mu, Ya Allah yang amat mengasihani).
MEMBAYAR FIDYAH
Karena hukum mengqada puasa adalah wajib, maka siapapun orang yang tidak mengqadanya hingga bulan Ramadan kembali tiba, wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam Alquran, "Kewajiban berpuasa itu ialah dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau safar (bepergian), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (pengganti), (yaitu) memberi makan satu orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kalian mengetahui," (QS Al Baqarah: 184).
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.