AkuIslam.Id - Dalam bulan Ramadan hubungan suami-istri harus tetap terjaga agar selalu harmonis dan menunjang terjalinnya keluarga sakinah mawadah warahmah. Bolehkan suami-istri saling peluk cium saat puasa demi keharmonisan rumah tangga?
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Bermesraan Di Kala Puasa ( Foto @U-Report ) |
Dalam perspektif fiqih formal (hukum), inti puasa itu adalah pengendalian nafsu makan / minum (nafsu perut), dan nafsu seks (nafsu bawah perut). Karena itu sah-tidaknya puasa seseorang tergantung pada kemampuannya mengendalikan nafsu tersebut mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Sedang dalam perspektif fiqih spiritual (tasawuf), esensi puasa adalah pengendalian diri secara total dari hal-hal yang dilarang agama (Islam).
Bercumbu antara suami-istri seperti berciuman, berpelukan, dan lain-lain dalam keadaan berpuasa, jika tidak sampai mengeluarkan sperma, maka secara fiqih formal hukumnya makruh (tidak disukai) karena kalau tak terkendali dapat mengarah pada terjadinya persetubuhan yang amat dilarang bagi orang yang sedang berpuasa.
Tetapi kalau sebatas mencium saja (ciuman sayang tidak disertai syahwat), maka tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa adalah sengaja berhubungan kelamin pria-wanita, bercumbu sampai keluar mani, onani, makan, minum, merokok dan atau memasukkan benda melalui rongga badan yang tembus langsung ke dalam rongga perut.
MENGGANGGU PAHALA
Namun dalam perspektif fiqih spiritual, perilaku demikian (bercumbu antara suami-istri dalam keadaan berpuasa) jelas tidak baik karena dpaat mengganggu pahala puasa, dan sebagai salah satu pertanda belum mempunyai seseorang mengendalikan diri dan nafsu. Orang yang berpuasa karena nafsu seksnya lalu bercumbu walau sebagai suami-istri, berarti dia tidak sanggup atau tidak lulus uji pengendalian nafsu tadi.
Yang harus diwaspadai oleh orang yang sedang berpuasa adalah segala perilaku yang merangsang munculnya nafsu birahi dan timbulnya semangat berhubungan suami-istri. Karena orang yang sedang berpuasa jika sampai melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan istri dalam keadaan sadar / sengaja, maka puasa mereka (suami dan istri) jelas batal dan wajib membayar kaffarat (denda berat), yaitu berpuasa dua bulan berturut - turut.
Jika tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut - turut (pasti tidak sanggup, sedang satu hari saja dilanggar), maka harus memberi makan 60 orang miskin (kira - kira 1 kg beras per orang, jadi suami dan istri 120kg beras). Kemudian setelah Ramadan nanti, keduanya (suami-istri) wajib mengqada (mengganti) puasa tersebut. Jelasnya di samping kena kaffarat, juga wajib meng-qada.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, "Ada seorang lelaki menghadap Rasulullah Saw sambil mengeluh, 'Celakalah aku ya Rasul Allah SWT.' Beliau bertanya, 'Kenapa?' Dia menjawab, 'Saya bersetubuh dengan istriku padahal kami sedang berpuasa Ramadan.'
Beliau bertanya, 'Apa kamu bisa memerdekakan budak?' Dia menjawab, 'Tidak." Beliau bertanya lagi, 'Apa kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut - turut?' Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya lagi. 'Apa kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?' Dia menjawab, 'Tidak.' Maka Rasulullah Saw memberinya sekeranjang kurma sambil bersabda, 'Sedekahkan kurma ini kepada orang - orang miskin.' Orang tersebut bertanya, 'Apa aku harus berdekah kepada orang yang lebih miskin, padahal di daerah ini tidak ada orang yang lebih miskin dari kami?' Maka Rasulullah Saw tertawa sampai kelihatan gigiseri beliau seraya bersaba, 'Baiklah, kalau begitu bawalah pulang kurma ini dan pergunakan untuk keluargamu'," (HR Al Jamaah).
SEKEDAR MENCIUM
Terkait dengan bagaimana agar suami-istri itu tampa mesra dalam keadaan sama-sama berpuasa, mestinya kan harus sama-sama menyadari bahwa mereka sedang menjalani ujian pengendalian nafsu (terutama dalam kaitan ini nafsu seks). Oleh karena itu, ya tidak harus bermesraan secara fisik, melainkan secara psikis berupa rasa dan ekspresi kasih sayang. Kemudian malamnya terserah mau ditumpahkan semaksimalnya, justru malah lebih mesra setelah tertahan seharian.
Jadi tidak ada kiat khusus untuk memfasilitasi kemesraan fisik bagi suami-istri yang berpuasa karena memang sedang menjalani ujian. Akan lain halnya jika suami sekadar mengecup kening istri sebagai perwujudan dan ekspresi kasih sayang atau istri mencium tangan suami ketika bersalaman sebagai perwujudan dan ekspresi penghormatan, maka tidak masalah, tidak makruh, tidak mengganggu pahala puasa, bahkan merupakan kebaikan yang berpahala.
Hal ini antara lain didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari salah seorang istri Rasulullah Saw, Hafshah binti Umar bin Al Khattab Ra yang mengatakan bahwa "Sesungguhnya Rasulullah Saw biasa mencium istrinya sekalipun sedang berpuasa," (HR Ahmad). Hadis ini harus difahami bahwa ciuman Rasulullah Saw untuk istri beliau jelaslah ciuman nonsyahwat, melainkan ciuman kasih sayang, mengingat beliau sedang berpuasa. Amat mustahil beliau dalam keadaan berpuasa mencium istri dengan syahwat. Wallahu a'lam.
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.