-->

Jadi Tersangka Pungli, Kadis DPMPTPS Dandan Riza Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pungli, Kadis DPMPTPS Dandan Riza Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pungli, Kadis DPMPTPS Dandan Riza Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung Sertadan Riza Wardhana sebagai tersangka permasalahan pungutan liar (pungli) serta gratifikasi.

Polisi juga menetapkan lima anggota Sertadan, yakni AS, BK, NS, MPH, serta DD sebagai tersangka.

Dandan Cs terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun serta maksimal seumur nasib.

"Pasal yang disangkakan merupakan pasal 5, 11, 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi," ucap Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017)....
Baca berita dari sumber
Advertisement // kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini

Share this

Kumpulan artikel yang didapat dari berbagai sumber yang ada di media online terupdate.

Previous
Next Post »

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.