Polisi juga menetapkan lima anggota Sertadan, yakni AS, BK, NS, MPH, serta DD sebagai tersangka.
Dandan Cs terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun serta maksimal seumur nasib.
"Pasal yang disangkakan merupakan pasal 5, 11, 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi," ucap Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017)....
Baca berita dari sumber
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.