AkuIslam.Id - Hewan dengan segala macamnya adalah makhluk Allah SWT yang bernyawa yang keberadaannya diperuntukkan bagi manusia, baik sebagai konsumsi, alat transportasi, komoditi, asesori, maupun konservasi.
Ilustrasi Membakar Hama ( Foto @U-Report ) |
Di antara hewan itu ada yang jinak, liar, buas, berbisa, berbahaya, bahkan ada yang menjadi hama/penyakit. Oleh karena itu, ada beberapa jenis hewan/binatang yang boleh dibunuh, antara lain buruk gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila (HR Al Bukhari, Muslim, At Tirmizi dan An Nasa).
Dari hadis ini para fuqaha' (ulama ahli fiqih) memahami, bahwa semua jenis binatang yang dapat dikiyaskan (dianalogikan/dianggap punya kemiripan) dengan binatang - binatang tersebut, yaitu berbahaya, merugikan, atau berbisa, maka hukumnya sama, boleh dibunuh (bukan harus dibunuh) Dan dari perspektif fiqih ath'imah (tentang makanan), semua binatang tersebut menurut fuqaha' Syafi'iyah haram dimakan.
DILARANG MEMBAKAR
Ada juga beberapa jenis binatang yang dilarang membunuhnya, antara lain semut, lebah, burung hud-hud dan kodok (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dari hadis ini para fuqaha' juga memahami, bahwa semua jenis binatang yang dapat dikiyaskan dengan binatang - binatang tersebut, maka hukumnya sama, tidak boleh dibunuh (bukan haram dibunuh). Dan dari perspektif fiqih ath'imah (tentang makanan) semua binatang tersebut menurut fuqaha' Syafi'iyah juga haram dimakan.
Nah mengenai hewan/binatang yang berpotensi menjadi hama, maka jelas termasuk kategori hewan/binatang yang merugikan, yang berarti bukan hanya boleh dibunuh tetapi harus dibunuh demi kemaslahatan manusia.
Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqih; "adl-Dlararu yuzaal" (segala yang berbahaya atau merugikan itu harus dihilangkan).
Cara penghilangan atau pemusnahan hama tersebut, yang paling efektif adalah dengan menyemprotkan obat insektisida. Sedapat mungkin dihindari untuk membakarnya hidup-hidup. Hal ini didasarkan pada makna hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdillah dari ayahnya, bahwa "...dalam suatu perjalanan Rasulullah Saw melihat "perkampungan" semut yang telah kami bakar. Maka beliau bertanya: 'siapa yang telah membakar ini semua?' Kami menjawab: 'kami ya Rasulullah'. Beliau bersabda : 'tidak baik menyiksa dengan api, karena hal itu menjadi hak Tuhannya api, Allah SWT." (HR Abu Dawud).
TIDAK BERDOSA
Tetapi hadis tersebut tidak berefek melarang; Rasulullah Saw hanya menyatakan "Laa yanbaghiy (tidak baik) yang berarti hukumnya makruh (tidak disukai) saja, sehingga kalau terpaksa membakarnya juga tidak berdosa."
Untuk diketahui, bahwa dalam ajaran Islam, umat Islam sangat dianjurkan untuk menyayangi binatang dengan memperlakukannya secara baik, tidak menyiksa, bahkan sedapat mungkin menyantuninya. Ada banyak hadis, betapa Rasulullah Saw mengajarkan pada umat beliau untuk menyayangi binatang, antara lain tidak menjadikan sembarangan binatang sebagai sasaran untuk dibunuh dan dimakan (HR Muslim dari Ibnu Abbas), melarang membunuh binatang dengan cara yang menyiksa (HR Muslim dari Jabir), memerintahkan untuk menyembelih binatang dengan cara yang baik, santun dan menajamkan alat penyembelihannya (HR Muslimn dari Syaddad bin Aus).
Bahkan ada hadis shahih, bahwa Rasulullah Saw bersabda : "Ada wanita yang masuk neraka gara-gara kucing. Dia menghukum/mengurung seekor kucing sampai mati, tidak diberi makan, tidak diberi minum, juga tidak dibiarkan mencari makan sendiri." (HR Al Bukhariy dan Muslim dari Abdullah).
Sementara ada seseorang yang masuk surga lantaran memberi minum anjing yang hampir mati kehausan. Sampai Rasulullah Saw menyatakan (yang maknanya) : "Jasa pada setiap yang bernyawa itu ada pahalanya." (HR Al Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Oleh karena itu, sebagai umat beliau, kita harus sayang secara positif kepada sesama makhluk, manusia, binatang dan bahkan tumbuh-tumbuhan. Jangan bermusuhan dengan sesama (kecuali dimusuhi), jangan menyiksa binatang, dan jangan merusak pepohonan. Wallahu a'lam.
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.