Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa ketika bulan Ramadan, jika kondisi fisik lemah. Tapi dengan catatan dia mengganti puasanya di bulan lain atau membayar fidiyah kepada fakir miskin.
Namun, dilansir dari merdeka.com sebagian ibu hamil masih dilanda kebingungan soal ganti puasa dan bayar fidiyah. Sebab, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang hal ini.
Seperti informasi yang dihimpun, mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur mengatakan, bahwa ibu hamil dan menyusui hanya mengganti puasa tanpa membayar fidiyah. Karena kondisi ibu hamil dan menyusui lemah ibarat orang sakit.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS al-Baqarah [2]: 184).
Baca Juga : Sepasang Suami Istri yang Masuk Neraka
Namun, menurut ulama seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengatakan, ibu hamil dan menyusui cukup dengan membayar fidiyah tanpa mengganti puasa. Kondisi ini diibaratkan dengan orang lanjut usia yang tak sanggup untuk berpuasa.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin,". (QS al-Baqarah [2]: 184).
Sedangkan, menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasa dan membayar fidiyah. Dia menggabungkan dua dalil yang disebutkan di atas.
Baca juga:
Advertisement
// kode Iklan yang sudah diparse, letakkan disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.